Jaksa Kejati Jambi Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Bandar Narkoba Helen Dian Krisnawati dan Diding kepada Penyidik Polda Jambi

JAMBI, Beritategas.com – Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melakukan pengembalian berkas perkara (P-18) atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Tersangka Didin alias Diding Bin Tember kepada Penyidik Polda Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan bahwa Kejati Jambi telah melakukan, “Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Tersangka Didin disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19), ujar Noly di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2024).

Bacaan Lainnya

Ditambahkan, sebelumnya, pada tanggal 12 November 2024, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Penyidik Polda Jambi untuk diteliti dalam waktu 14 hari.

“Setelah melakukan penelitian, Jaksa Peneliti melihat adanya kekurangan berkas dan melakukan pengembalian berkas disertai dengan petunjuk yang telah diberikan,” sebutnya.

Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding Bin Tember diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam: Primair: Pasal 114 ayat (2) Subsidair: Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Noly Wijaya juga mengatakan, “Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menangani setiap perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum”, ungkapnya.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.