Jaksa KPK RI Tuntut Enam Terdakwa Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dengan Hukum Berbeda

JAMBI, Beritategas.com – Jaksa KPK RI menuntut enam terdakwa kasus suap pengesahan atau ketok palu RAPBD Provinsi  Jambi tahun 2017-2018 dengan hukum berbeda. Tuntutan disampaikan JPU KPK RI Amir Nurdianto di hadapan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi Rabu (15/11/23).

Jaksa KPK Amir Nurdianto mengatakan bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Bacaan Lainnya

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nasri Umar (65) 4 tahun 4 bulan, Abdul Salam Haji Daud (50) 4 tahun 9 bulan, Djamaluddin (65) 4 tahun 4 bulan , Muhammad Isroni (72) 4 tahun 4 bulan, Muali (55) 4 tahun 4 bulan dan Hasan Ibrahim (71) 4 tahun 4 bulan dengan masing-masing pidana uang pengganti Rp 250 juta,” ujar Jaksa KPK.

Usai persidangan kepada awak media, Jaksa KPK Amir Nurdianto menjelaskan mengapa Abdul Salam Haji Daud dituntut berbeda dibandingkan 5 terdakwa lainnya. Amir menjelaskan bahwa hal tersebut karena terdakwa belum mengembalikan uang yang ia terima.

“Khusus untuk terdakwa Abdul Salam Haji Daud dikarenakan belum mengembalikan uang yang terima sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka akan di pidana selama 3 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu keenam para terdakwa ini juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, Kuasa hukum para terdakwa mereka meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan nota pembelaan.
Sidang akan dilanjutkan pada 29 November 2023 mendengarkan pleidoi/nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa Alimin Lubis SH dkk.

Pewarta : A. Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.