JAMBI – Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penetapan jam kerja di masa bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah dan tetap memperhatikan pencegahan dan pengendalian Covid-19, selama Ramadhan, jam kerja ASN dikurangi.
“Untuk mengembalikan aktivitas penyelenggaraan pemerintah pada kondisi produktif dan aman Covid-19 dengan selalu mengedepankan peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan maka perlu dilaksanakan penyesuaian jam kerja pegawai sipil negara di lingkungan Provinsi Jambi,” tegas Jubir Covid-19 Provinsi Jambi,Johansyah. Rabu (14/4/2021).
Johansyah menyampaikan, untuk perangkat daerah diberlakukan 5 hari kerja yakni Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 07:30 sampai dengan pukul 15:00 WIB. Dan pada hari Jumat mulai pukul 07:00 sampai dengan pukul 11:30 WIB.
Masih kata Johansyah, bagi daerah yang memberlakukan 6 hari kerja mulai Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07:30 sampai dengan pukul 14:00 WIB, selanjutnya khusus hari Jumat mulai pukul 07:00 sampai dengan pukul 11:30 WIB.
“Jumlah jam kerja efektif semasa Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam seminggu,” kata Johansyah.
Sambungnya, di dalam menerapkan jam kerja semasa Ramadhan,”kepala perangkat daerah harus dapat memastikan tercapainya kinerja perangkat daerah dan tidak terganggunya kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di perangkat daerah masing-masing,” ujarnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman