JAMBI, Beritategas.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 (dua) perkara yang diajukan melalui Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Adapun 2 perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari dan Kejaksaan Negeri Merangin.
“Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersebut disampaikan setelah dilakukan ekpose melalui daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi pada Rabu (06/11/2024),” jelas Noli Wijaya Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media, Rabu (06/11/2024).
Adapun perkara yang telah memenuhi syarat dilakukan penghentian penuntutan
Restorative Justice dengan tersangka RUSTAM Bin M. TAWI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian tersangka kedua yang dapat Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Batanghari yaitu ARDY IRAWAN Als ARDY KENTUNG Bin JUMADI, Dkk yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebagai informasi, pada Periode Januari hingga November 2024 Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice sebanyak 25 perkara.
Menurut Andi Najemi Dosen Fakultas Hukum UNJA, apa yag dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi langkah yang cukup baik. Keadilan Restoratif merupakan pendekatan dalam penyelesaian suatu perkara pidana melalui keterlibatan banyak pihak.
”Keadilan restoratif atau Restoratif Justice merupakan pendekatan dalam menyelesaikan suatu perkara pidana melalui pendekatan banyak pihak seperti pihak pelaku/keluarganya, korban/keluarganya dan kelompok masyarakat terkait”, ungkapnya.
Ditambahkan, Keadilan Restoratif merupakan suatu prinsip dalam menyelesaikan perkara pidana yang berfokus memperbaiki kerugian yang dialami korban, meminta pertanggung jawaban pelaku untuk bertanggung jawab atas kerugian/kerusakan yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman