Jampidum Kejaksaan Agung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika Di Muaro Jambi Melalui Mekanisme RJ

JAMBI, Beritategas.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang wakili Direktur B Wahyudi SH.,MH menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Selanjutnya sesuai mekanisme maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi.

Persetujuan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Budoyo Bin Widodo dengan menjalani Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi selama 2 bulan dan Agung Darma Pangestu ALS Agung Bin Budoyo menjalani rehabilitasi di RSJ Provinsi Jambi selama 4 bulan tersebut diperoleh setelah mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan jajaran melalui sarana Vicon pada hari Kamis (23/01/2025).

Bacaan Lainnya

Turut mengikuti ekpose dari Kejaksaan Tinggi Jambi yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi.

Proses pengusulan penghentian melalui mekanisme Restorative Justice ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima pelimpahan tersangka an. Budoyo Bin Widodo dan Agung Darma Pangestu Als Agung Bin Budoyo yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wiyaya,SH.,MH menyatakan bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Aturan Perja No. 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

“Penerapan Restorative Justice ini dilakukan sesuai dengan pedoman Kejaksaan Agung RI, di mana kasus tertentu, khususnya terkait pengguna narkotika, dapat diselesaikan melalui pendekatan pemulihan untuk mengurangi dampak negatif dari proses hukum konvensional. Selain itu, hal ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik”, ujarnya.

Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemanusiaan, efektivitas pemulihan, serta upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

“Restorative Justice menjadi langkah progresif bagi kita semua untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan, baik bagi pelaku maupun masyarakat secara keseluruhan”.

Pihak Kejari Muara Jambi bersama RS Jiwa Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi kedua tersangka untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan mereka.

Kejaksaan Tinggi Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemulihan bagi penyalahguna narkotika.

Periode Januari 2025 Kejaksaan Tinggi Jambi baru pertama kali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara narkotika
Langkah yang dilakukan Kejaksaan sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang akan berlaku Januari 2026 nanti ”pengguna narkoba akan direhabilitasi bukan dipidana penjara”.

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.