JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Rahman Dwi Saputra meninggal dunia pada Rabu (6/1/2021) pagi sekira pukul 09.30 WIB, akibat sakit bawaan dan positif COVID-19 setelah sempat dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi. Almarhum dimakamkan dengan protokol kesehatan.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jambi itu meninggal dunia karena sakit komplikasi dan terpapar COVID-19,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jambi, Johansyah saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil Tes Cepat Molekuler (TMC) dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sudah dikeluarkan di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, almarhum terpapar COVID-19 dan juga mengalami sakit komplikasi dengan diagnosis gagal Kardioresporasi, stroke dan diabetes.
Sebelum meninggal, Kajari dirawat di rumah sakit selama satu pekan. Ia juga sempat dirawat di ruang ICU COVID-19, dan akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona.
“Hari ini akan dimakamkan dengan protokol kesehatan,” kata Johansyah.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fathari saat dihubungi tidak mengetahui jika yang bersangkutan terkonfirmasi positif COVID-19 lantaran belum mendapatkan salinan dari rumah sakit. Sejauh ini Lexy hanya mengetahui jika almarhum sakit diabetes.
“Kita kurang tahu kalau terkonfirmasi karena kita belum dapat hasil dari rumah sakit dan saya hanya tahu almarhum ini, mengalami sakit diabetes,” katanya.
Lexy mengatakan Kajari Jambi sebelum meninggal dunia juga sempat dirawat di RS Abdul Manap hingga kemudian dirujuk di RS Raden Mattaher Jambi.
Reporter : Harvery
Editor : Firman