JPKP Banyuasin Laporkan BUMD Sei Sembilang dan RS Pratama Sukajadi

JPKP
JPKP Banyuasin

PANGKALAN BALAI, Beritattegas com – Sejalan dengan Semangat Demokrasi, DPD JPKP Banyuasin terus melakukan sosial kontrol demi mensukseskan program-program Pemerintah agar dapat dirasakan manfaatnya bagi Masyarakat.

Kali ini, DPD JPKP Banyuasin melakukan Audiensi sekaligus Laporan Informasi tentang dugaan penyimpangan di BUMD Sei Sembilang dan RS.Pratama Sukajadi ke Sekda Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin. Kamis (3/11/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua DPD JPKP Banyuasin, Indo Sapri, Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk mengaudit seluruh Aset serta mengevaluasi Dirut RS.Pratama Sukajadi dan BUMD/Perumda Sei Sembilang.

“Sejalan dengan semangat demokrasi, Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Kabupaten Banyuasin menyampaikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perumda/BUMD Sei Sembilang dimana tidak adanya transparansi tentang keuntungan jual beli Beras Sedulang Setudung hingga diduga tidak berjalannya pabrik Air Minum Dalam Kemasan yang telah menghabiskan Anggaran Daerah
Kabupaten Banyuasin senilai Rp.6,4 Miliar yang bangun pada tanggal 25 Agustus 2021” terang Indo Sapri

Lanjut dikatakannya, di mana diketahui bahwa Perumda/BUMD Sei Sembilang memiliki program yang mewajibkan seluruh PNS di ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten untuk membeli Beras Sedulang Setudung produksi dari Perumda/BUMD Sei Sembilang yang langsung dipotong dari Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS.

“Dari hasil investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan
Pembangunan Kabupaten Banyuasin launching Desember 2020 untuk produk beras Sedulang Setudung, kami mencatat omzet penjualan Rp405.444.000, jumlah pelanggan 1.885 ASN, laba Rp39.468.000 dan penjualan yang terus tumbuh,” tambahnya

“Diduga tidak ada proses penggilingan gabah di Sei Sembilang, menurut informasi yang kami terima BUMD Sei Sembilang diduga hanya membeli beras jadi pabrikan seharga Rp.8.000/kg yang selanjutnya dikemas dengan Brand Sedulang setudung Pada saat ini beras
dengan merk sedulang setudung tersebut dijual dengan harga +/_ Rp.120.000/sak atau Rp.12.000/kg kepada ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Sekretaris DPD JPKP Banyuasin, Budi Setiawan menambahkan bahwa per hari ini DPD JPKP Banyuasin sudah bersurat resmi untuk meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk mengaudit seluruh Aset maupun pengelolaan keuangan di Perumda/BUMD Sei Sembilang tahun 2020-2021 dan 2022 dan RS Pratama Sukajadi.

“Mengingat Perumda/BUMD Sei Sembilang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang diharapkan mampu menunjang Pendapatan Asli Daerah Sesuai Perda No. 8 Tahun 2019 perihal Pendirian Perumda, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai prinsip ekonomi dan mendatangkan keuntungan, melindungi industri daerah dan usaha kerakyatan maka dipandang untuk mendapatkan perhatian lebih terutama dalam pengawasan pengelolaannya,” ungkapnya.

“Mengenai Permasalahan RS Pratama Sukajadi dari hasil investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Kabupaten Banyuasin telah terjadi transaksi pembayaran biaya berobat, pendaftaran, jasa dokter, tindakan dan obat dari pasien atas nama Romza Mustofa senilai Rp.217.000 yang hanya menggunakan kwitansi yang diduga tidak sesuai dan tidak layak digunakan oleh RS Pratama Sukajadi. Sehingga patut diduga pungutan itu adalah Pungli. Terlebih lagi di RS Pratama Sukajadi diterapkan program Berobat Gratis Berbasis e-KTP,” tutupnya.

Pewarta : Sadiman
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.