PALEMBANG, Beritategas.com – Setelah melalui serangkaian sidang dari waktu ke waktu hingga beberapa bulan lamanya dan menggali semua barang bukti dan fakta fakta serta berdasarkan keterangan dari saksi-saksi maupun terdakwa lainnya, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor menghadiahi tuntutan hukuman penjara 20 tahun.
Menurut JPU Tipikor, semua itu dilakukan sesuai aturan dan fakta fakta yang digali dari saksi saksi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5) malam.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua pasal sekaligus, yakni perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan perkara jual beli gas PDPDE Sumsel.
Jaksa menilai terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan subsider sehingga tuntutan itu tidak ada unsur politik.
Selain itu Alex Noerdin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, apabila Alex Noerdin tidak bisa membayarnya serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD kalau dirupiahkan Rp 46 777 600 000 untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa hukuman selama 10 tahun penjara,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Seusai mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, Alex Noerdin dari layar monitor secara gamblang mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menyangka dengan tuntutan hukuman maksimal dan menilai penuntut umum kejam.
“Saya tidak menyangka dengan tuntutan yang begitu maksimal, jaksa terlalu kejam. Terimakasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum dan saya sendiri juga akan menyampaikan pembelaan secara langsung,” ujar Alex.
Sementara itu tim kuasa hukum Alex Noerdin akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pada tanggal (2/6/2022) mendatang.
“Mengingat tuntutan sangat berat dan maksimal, kami mohon tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi yang mulia,” pinta tim kuasa hukum Alex Noerdin .
Pewarta : Suparji
Editor : Firman