BARABAI, Beritategas.com – Sebuah pondok yang berada di dalam Hutan Desa Mahang Sungai Hanyar RT 006 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek Polisi.
Penggerebekan tersebut dilakukan Tim Satres Narkoba Polres HST bersama Polsek Pandawan pada Rabu, 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA .
Dalam penggerebekan ditangkap seorang pelaku yang diduga pengedar yakni KM (52) warga Desa Mahang Sungai Hanyar RT 03, Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, Kalimantan Selatan.
Dari petani ini polisi mengamankan barang bukti 2 buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 3,13 gram, timbangan digital, tas selempang dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 9.470.500
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Siswadi mengatakan pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan tersebut menurutnya setelah Tim Satres Narkoba menerima informasi mengenai transaksi jual beli narkotika di pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan cukup bukti permulaan, Tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan.
“Hingga akhirnya pelaku ditangkap dam diamankan pula barang bukti. Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan penyidikan,” ucap AKP Siswadi kepada media ini, Kamis (18/1).
Akibat perbuatannya, KM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurang penjara selama 20 tahun.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman