PALI, Beritategas.com – Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan,SH. Polres PALI Polda Sumsel melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dalam merespon serta menyerap aspirasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Penukal Utara Polres PALI Jumat ,(17/03/23).
Kegiatan “Jum’at curhat” tersebut dilakukan Kapolsek Penukal Utara di Desa Muara Ikan kecamatan Penukal Utara kabupaten Penukal abab lematang ilir (PALI).
IPTU Arzuan.SH. didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Cecep Budi Prasetiyo Polsek Penukal Utara serta jajaran anggota Bhabinkamtibmas menjalin komunikasi efektif bersama kepala Desa dan masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan.SH., mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan hadirnya Polisi ditengah masyarakat.
Adapun kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Penukal Utara selain silaturahmi dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait kondisi sosial masyarakat perihal harga bahan pokok, harga getah karet.
Kemudian menyampaikan himbauan Kamtibmas tentang larangan music remix pada hiburan hajatan yang menggunakan orgen tunggal tidak boleh melebihi jam 23,00 WIB dan juga larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Karena membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi atau pidana penjara 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar 10 (sepuluh) miliar rupiah sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam: Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 78 ayat (3) UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan,pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Dalam kegiatan Jum’at Curhat ini, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Wilayah hukum Polres PALI Khususnya Wilaya hukum Penukal Utara, untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban.
“Menghindari penyakit masyarakat seperti mencuri, miras dan Perjudian, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan orgen tidak boleh Remix dimalam hari yang dapat merusak kenyamanan warga seperti pertengkaran, atau keributan lainnya yang dapat memicu ketidak nyamanan dan kerukunan warga di Desa Muara Ikan kecamatan penukal utara Kabupaten PALI ini,” Jelas Kapolsek.
Untuk anggota Bhabinkamtibmas di Desa, Kapolsek berpesan untuk terus melakukan pembinaan, deteksi dan negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa binaan, begitu juga pada masyarakat apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar di selesaikan secara kekeluargaan.
“Dan jika perlu kehadiran bantuan polisi jangan sungkan sungkan untuk menghubungi polsek penukal utara,maka personil Polsek Penukal Utara atau Bhabinkamtibmas di desa tersebut akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut”, pungkas Kapolsek.
Pewarta : Dedi
Editor : Firman