Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB

PAPUA – Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha Karya, dikabarkan gugur ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Dambet Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4/2021).

Kabar gugurnya Kabinda Papua ini dibenarkan oleh Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen Ignatius Yogo Triyono. “Iya betul, gugur,” ujar Pangdam.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Pangdam, penembakan terhadap Kabinda itu terjadi sekitar pukul 15.50 WIT, dan pelaku penembakan dilakukan oleh kelompok Lekagak Telengen.

“Dari laporan yang saya terima pelaku penembakan terhadap korban berasal dari kelompok Lekagak Telengen,”ucapnya.

Disampaikannya lebih lanjut, bahwa jenazah saat sekarang berada di Beoga dan akan dievakuasi ke Timika, untuk selanjutnya pada Senin (26/4) akan diterbangkan ke Jakarta.

“Jenazah masih di Beoga, ini masih kami monitor terus, rencana besok dievakuasi,” terangnya.

Dengan kejadian ini, menambah jumlah korban atas aksi brutal bersenjata yang dilakukan KKB di Kabupaten Puncak, yang mana aksi-aksi ini mendapat kecaman keras dari berbagai tokoh dan masyarakat serta menilai bahwa perbuatan KKB ini bukan lagi kriminal bersenjata biasa, namun sama dengan perbuatan teroris.

Usulan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris, sebelumnya pernah diusung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (22/3) bulan lalu.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pendapatnya bahwa kelompok kriminal bersenjata dan organisasi separatis di Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme.

Ia beralasan perbuatan kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.

“Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua),” kata Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar saat itu.

Sedangkan Pengamat Sosial Politik, Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.

Dikatakan Tugiman, KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional,” kata Tugiman pada Jumat (23/4/2021) di Yogyakarta. (**)

Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.