KLATEN, Beritategas.com – Pemerintah kabupaten Klaten (Pemkab) menerima Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tepat hari jadi ke- 218 sebanyak 18 HAKI yang diserahkan usai upacara hari Kamis (28/7).
Adapun HAKI yang diserahkan dibagi dalam tiga kategori yaitu kategori ekspresi budaya tradisional diantaranya kesenian gejong lesung dan tradisi yaqowiyu.
Kategori pengetahuan tradisional diantaranya lompya duleg dan payung lukis juwiring dan kategori potensi indikasi geografis diantaranya beras rojolele srinar, srinuk dan kopi arabica sapuangin.
Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, penyerahan HAKI tersebut diharapkan memberikan semangat bagi masyarakat dalam melestarikan kekayaan daerah.
Hal ini juga membuktikan Pemkab Klaten Hadir dan memberikan dukungan bagi masyarakat untuk terus menggali potensi daerah .
“Dengan adanya HAKI yang di sampaikan oleh kemenkumham ini, potensi asli kabupaten Klaten legal secara hukum sehingga semakin mengukuhkan atas potensi yang berhasil di kembangkan
Di kabupaten Klaten,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa tengah Agustinus Yosi Setyawan mengatakan, kekayaan intelektual yang diserahkan tersebut bersifat komunal, artinya kekayaan intelektual tersebut merupakan milik masyarakat.
“HAKI ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Klaten sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak akan di klaim oleh daerah ataupun pihak lain,” ujarnya.
Menurutnya jumlah HAKI yang diserahkan merupakan yang terbanyak di bandingkan pengajuan tahun- tahun sebelumya, kendati demikian pihaknya mendorong kekayaan intelektual agar bisa lebih banyak lagi.
“Puluhan hingga ratusan silahkan diajukan artinya semakin banyak kekayaan intelektual masyarakat yang dilindungi oleh negara. Sekaligus membantu pemulihan perekonomian pasca pandemi dengan memanfaatkan HAKI untuk kesejahteraan masyarakat ,” Tutur Agustinus Yosi.
Pewarta : Armila
Editor : Firman