JAMBI, Beritategas.com – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Dinamika Pembaruan Hukum Pidana: KUHP Baru Indonesia Bagi Masyarakat Serta Aparat Penegak Hukum di Era Digital”. Kegiatan diselenggarakan bertempat di Swiss-Bell Hotel Kota Jambi, pada Sabtu (12/10/2024). Penyelenggara kegiatan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH.,MH sebagai pembicara.
Dalam pemaparannya, Hermon menjelaskan terkait Upaya Kejaksaan Dalam Menghadapi KUHP Baru Di Era Digital,
menekankan pentingnya kesiapan dan adaptasi lembaga Kejaksaan dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di era digital.
“Era digital membawa tantangan baru dalam penegakan hukum, baik dari sisi teknologi maupun dari perspektif perlindungan hak asasi manusia dan transparansi. Kejaksaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan teknologi agar dapat menjalankan tugas penegakan hukum sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Kajati Jambi
Selain itu, ia juga memaparkan beberapa langkah konkret yang diambil Kejaksaan dalam menyiapkan diri menghadapi penerapan KUHP baru, di antaranya adalah penguatan kolaborasi lintas instansi, modernisasi infrastruktur penegakan hukum berbasis teknologi, serta peningkatan pemahaman hukum masyarakat melalui sosialisasi.
Seminar ini juga dihadiri oleh dua narasumber terkemuka lainnya, yaitu Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi. Keduanya memberikan perspektif akademis dan praktis mengenai penerapan KUHP baru serta dampaknya bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di Indonesia.
Kegiatan seminar ini diikuti dengan antusias oleh para peserta yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa. Diskusi yang hangat menunjukkan besarnya perhatian terhadap perubahan KUHP dan tantangan era digital yang dihadapi oleh aparat penegak hukum.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman lebih mendalam tentang pembaruan hukum pidana serta meningkatkan sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum dalam menyikapi perkembangan hukum di Indonesia.
Adapun yang turut menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum.
KUHP yang baru disebut dengan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, yang berdasarkan Pasal 624 akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan, artinya pada bulan Januari 2026 sudah diberlakukan.
KUHP baru mengganti KUHP lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda. UU ini terdiri dari dua buku, yaitu Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu berisi aturan umum yang menjadi pedoman untuk menerapkan Buku Kedua, serta Undang-Undang di luar KUHP, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman