Kajati Jambi Ungkap 5 Korupsi Besar yang Sedang Ditangani

JAMBI, Beritategas.com – Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dalam kurun 5 tahun belakangan ini mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh publik.

Kejaksaan mampu hadir untuk menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun dengan tetap menjaga sisi humanis.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo, menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini tengah mengusut 5 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dari lima kasus yahg ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Jambi, tiga di antaranya masih tahap penyelidikan, sementara dua lagi sudah penyidikan.

Penanganan kasus ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Hermon Dekristo saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Jambi Semester I, Senin (22/07/2024).

Dugaan Tipikor tahap Penyelidikan, “Pertama, dugaan penyimpangan dana bagi hasil (DBH) dan dana reboisasi (DR) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari tahun 2017-2020,” kata Hermon Dekristo didampingi Wakajati dan para asisten.

Kemudian dugaan Tipikor dalam penggunaan kawasan hutan oleh PetroChina International Jabung Ltd tanpa melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2014.

Kejati juga sedang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidijenis solar di kegiatan pertambangan batubara tahun 2021-2022.
Hermon menjelaskan, jaksa penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi juga sedang melakukan penyidikan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Antara lain, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat oleh BPDPKS di Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2022. Pada perkara ini, jaksa penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” jelasnya.

Dia menambahkan, terdapat juga dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Muaro Jambi di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2018-2019.

“Dalam perkara ini, jaksa penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” ungkapnya.

Adapun pada tahap penuntutan, ungkap Kajati, Bidang Tindak Pidana Khusus juga menerima berkas perkara tindak pidana perpajakan dari penyidik PPNS DJP Sumbar Jambi.

”Perkara tersebut telah dilimpahkan beserta tersangka dan barang bukti (tahap II).” pungkasnya.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.