Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara

PALEMBANG, Beritategas.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan penyidik Ditreskrimum dan Propam memiliki komitmen bertindak dan bekerja secara profesional, proporsional menangani setiap perkara.

Hal tersebut ditegaskan Kombes Narto sebutan akrabnya, Jumat (26/4/2024) menanggapi perkembangan penanganan perkara yang melibatkan debt collector dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian yang sedang ditangani Direktorat kriminal umum dan Bid Propam Polda Sumatera Selatan.

“Terkait penangananya, saya tegaskan bahwa penyidik bertindak secara profesional dan proporsional. Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota Kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum)”, tegasnya.

Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengaku bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Pertama Laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tanggal 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayaan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penanganan kasus ini masih berproses dan berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini (26/4) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik”, paparnya.

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.