“Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dan kawan-kawan (debt collector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 maret 2024, tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka (RJS dan BE)”, sambungnya.
Terkait polemik tindakan, debt collector, Kombes Narto menjelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 dan ditegaskan lagi oleh putusan MK nomor 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan-kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt collector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut”, tuturnya.
Kombes Narto mengatakan berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh oknum FN, mengaku dibelinya dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Narto juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, oknum FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik.
Pewarta : Sadiman
Editor : Widiyo Prakoso