SEKAYU, Beritategas.com – Mengaku sakit hati karena diselingkuhi, seorang pemuda berinisial MR (19), warga Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tega menyebarkan video mesum dirinya bersama sang pacar F (16).
Tak terima atas ulah MR, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Musi Banyuasin di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil ditangkap di wilayah Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban. Bahkan dirinya sempat membuat video mesum saat berhubungan badan.
“Kita amankan pelaku penyebar video mesum dirinya bersama pacarnya, korban masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Pelaku kita bawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Dwi Rio Andrian. Sabtu (21/1).
Akibat ulahnya tersebut pelaku RM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 dan Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman