PALEMBANG, Beritategas.com – Kementerian Pertanian mengucurkan dana Rp 300 miliar untuk program SERASI di kabupaten Banyuasin pada tahun 2019 semata mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia, anggaran itu diperuntukkan untuk Pengelolaan Rawa seluas 200 ribu hektare yang tersebar di 82 desa yang berada di kabupaten Banyuasin.
Dalam pelaksanaan program tersebut , program yang menjadi pilot project nasional atau program utama pemerintah ini dinilai gagal, serta tidak tepat sasaran bahkan tidak diketahui petani kabupaten Banyuasin.
Sebagai contoh bangunan yang belum lama dibangun, bangunan tersebut sudah rusak, seperti : pintu air, drainase primer maupun sekunder serta lokasi lahan fiktif berdasarkan geospasial batas desa serta adanya beberapa pengerjaan lainnya belum direalisasikan yang semua itu diduga merugikan keuangan negara.
Sejumlah pihak menilai pekerjaan tidak sesuai RAB sehingga muncul kuat dugaan adanya markup volume kerja yang dilakukan oleh Gapoktan serta Upkk kabupaten Banyuasin.
Sejak kasus ini mencuat ke permukaan publik berdasarkan laporan yang masuk ke Kejati Sumsel, Kejati langsung tancap gas . Namun akhir akhir ini masyarakat resah dan penuh tanda tanya tentang kasus tersebut karena seperti lambanya penindakan. Dan jadi pertanyaan publik dan terasa keganjilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan SH MH., Melalui selulernya pada Jumat (27/1/2023) memberikan jawaban, sebelumnya pihak Kejati sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin.
Dia menjelaskan, untuk modus dan perannya, masih dalam tahap penyidikan dan penuh kehati-hatian serta terbuka, berdasarkan saksi – saksi dalam penyidikan itu ada mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka bertiga dari mulai dari penyusunan RUKK dan penyusunan pertanggungjawaban terkondisi oleh mereka bertiga.
“Kegiatan penyidikan ini diantaranya pemeriksaan para saksi. Dimana sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel. Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa yakni para Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) hingga para saksi dari pihak provinsi dan kabupaten,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, dari itulah kedepan para saksi tetap kita agendakan pemanggilan.
“Dan apabila 3 x kita panggil tidak datang akan kami jemput guna diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program Serasi 2019, yang pelaksanaannya dilakukan di Banyuasin tersebut,” jelasnya.
Terhadap temuan temuan terbaru yang dilakukan pihak lembaga serta media terkait penyelewengan kasus serasi yang dilakukan oleh Gapoktan serta Upkk Desa, pihaknya meminta segera melaporkan dugaan kasusnya ke Pidsus Kejati Sumsel.
Lanjutnya, dia juga mengatakan, dalam melakukan tindakan penegakan hukum pihaknya bekerja secara profesional, objektif dan tidak tebang pilih siapapun yang terlihat mereka harus bertanggung jawab secara hukum sesuai UU yang ada di Indonesia dan mereka tidak memasang target terhadap orang tertentu saja.
“Semua yang korupsi kasus Program Serasi 2019 pasti kena dan mau tidak mau harus dipertanggung jawabkan demi tegaknya hukum di Indonesia,” ‘pungkasnya.
Pewarta : Suparji
Editor : Firman