Kejaksaan Negeri Jambi Terima Titipan uang pengganti 5M dari 2 Terdakwa Kasus Korupsi PT. MAJI

JAMBI, Beritategas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima titipan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proses Akuisisi Saham PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI pada tahun 2012.

Kasi Pidsus Kejari Jambi Sumarsono mengatakan adapun titipan uang pengganti diserahkan Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB dari 2 terdakwa yaitu:
1).Terdakwa- Drs. H. Iskandar Sulaiman, ME. Bin H. Sulaiman , sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) selaku Direktur utama PTPN VI periode 2008-2016,
2).Terdakwa Nyono Poernomo anak dari Nyono Soejipto, SE.,MM mantan Direktur PT. Mendahara Agro Jaya Industri sebesar Rp,4.000.000.000, (Empat milyar rupiah).

“Saat ini kasus dua orang terdakwa atas nama Iskandar Sulaiman dan Nyono Poernomo,sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi,” katanya. Selasa (15/10/2024).

Sumarsono mengatakan uang titipan ini akan digunakan oleh para terdakwa untuk membayarkan uang pengganti dalam kasus korupsi yang mereka lakukan.

Oleh Kejaksaan, total Uang Pengganti titipan dari kedua terdakwa sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima milyar) telah di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi. Penyerahan tersebut juga disaksikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya, SH, MH.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 73.142.380.000,-

Para terdakwa kasusnya hingga kini masih bergulir dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.