PAGARALAM, Beritategas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) turun ke lapangan untuk meninjau pekerjaan proyek pembangunan drainase diduga bermasalah oleh Dinas PUTR Pagaralam yang berlokasi di Jalan Serma Somat simpang padang karet, tepatnya di depan Yayasan Sekolah Lantabur Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selaran, kemarin.
Petugas Kejari Pagaralam beranggota 4 orang dipimpin Kasi Intelejen Muhammad Areif Buduman SG MH, yang memeriksa dan mengecek pekerjaan pembangunan drainase tersebut yang tidak kuning selesai.
Kejari Kota Pagaralam, M Hasan Fakaja SH melalui Kasi Intel Muhammad Areif Buduman SG MH, belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam tahap pengumpulan data untuk menyempurnakan hasil pemeriksaan pekerjaan proyek ini.
“Saya belum bisa membeberkan permasalahan proyek tersebut. Saat ini kami hanya sebatas kroscek dan memotret seluruh kegiatan pekerjaan, nanti akan kita pelajari lebih lanjut, sambil mengumpulkan data-data,” katanya.
Namun, kata dia, proyek pembangunan drainase merupakan kegiatan tahun 2024 lalu dengan nilai anggaran sekitar Rp1,9 Miliar yang masih belum selesai sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.
“Kami masih mengumpulkan data baru akan memanggilan pihak-pihak yang terkait, sementara itu kami masih mengumpulkan data-data. Kita lihat nanti, yang jelas kami kumpulkan dan lengkapi data-datanya dulu,” katanya.
Sementara itu warga setempat Elman mengatakan jika proyek tersebut dikerjakan anggaran tahun 2024 melalui dana APBD Perubahan, tidak kunjung selesai meskipun sudah habis tahun anggaran masih dikerjakan hingga tahun 2025.
“Namun hingga saat ini proyek tersebut sudah dianggap selesai, sementara Plat jambatnya rumah saya tidak di perbaiki, padahal ini lahan pekarangan depan rumah sehingga mengganggu jalan keluar masuk kendaraan miliknya terganggu,” ujarnya.
Sementara itu Wako Pagaralam, Ludi Uliansyah ST mengatakan, semua proses pengerjaan pembangunan yang bermasalah diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Kita serahkan kepada penegak hukum untuk melakukan audit atau pemeriksaan semua kegiatan yang bermasalah,” kata dia.
Ia mengatakan, tidak hanya lingkup pekerjaan kegiatan saja termasuk aset milik pemerintah kota juga perlu diaudit biar.
Pewarta : Asnadi
Editor : Firman