Kejati Jambi Lakukan Penahanan Tersangka TIPIKOR Bank BNI

JAMBI, Beritategas.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penahanan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI tahun 2018-2019, Selasa (15/04/2025).
Dalam siaran Pers Kejati Jambi nomor : SP-09/L.5.3/Kph.3/04/2025 tertanggal Selasa, 15 April 2025 menyebutkan bahwa Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019 yaitu :

WH selaku Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Bacaan Lainnya

VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka WH dan VG, selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi.

Dalam siaran pers tersebutkan, tersangka WH dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 April 2025 sd 03 Mei 2025, sedangkan tersangka VG dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 sd 04 Mei 2025.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi membeberkan, modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli”.

Kemudian kedua tersangka menurut tim disangka melanggar aturan ketentuan :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terhadap kasus ini, Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.