JAMBI, Beritategas.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah mampu melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 100.931.981.856,51,- (seratus milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah lima puluh satu sen) hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Yudi Prihastoro,SH.,MH. Senin (09/12/2024).
Menurut Aspidsus, rinciannya sebagai berikut:
1). Penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp. 1.224.412.666,51,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah lima puluh satu sen);
2).Penyelamatan kerugian negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp. 74.280.275.080,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh rupiah).
3).Penyelamatan kerugian negara pada tahap Penuntutan sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah).
4).Pembayaran uang Pengganti sebesar Rp. 18.427.294.110,- (delapan belas milyar empat ratus dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus sepuluh rupiah).
Adapun Kejati Jambi juga telah melakukan Penetapan Tersangka :
Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat telah menetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan untuk transmigrasi atas nama tersangka SST (59) Warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebagai Tersangka Korupsi. Tersangka posisinya selaku Direktur Utama PT.
Produk Sawitindo Jambi (PSJ) tahun 2002 sampai dengan tahun 2008 dan selaku komisaris PT PSJ tahun 2008 sampai dengan tahun 2010.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan dilakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah menetapkan Tersangka atas nama MA dan QC dalam perkara Tipikor Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan kawasan mandiri pangan tahun 2019 di kabupaten Muaro Jambi.
Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan Tersangka atas SS, S, dan MS dan melakukan Penahanan dalam perkara Tipikor Pupuk Bersubsidi Tahun 2022.
Harapan masyarakat Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.
Harapan masyarakat tersebut menurut Kajati Jambi melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Yudi Prihastoro,SH.,MH, mengungkapkan bahwa “Hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan”, ujarnya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Jambi, Andi Najemi,S.H.MH, mengacungkan jempol atas kinerja yang dilakukan Kejati Jambi.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Oleh karena itu, kami melalui jalur kampus menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa yang diharapkan menumbuhkan budaya antikorupsi.” ujarnya.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman