JAMBI, Beritategas.com – Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana terkait narkoba atas nama Helen dan Diding.
Helen merupakan seorang bandar narkoba ternama yang mengendalikan peredaran narkoba di Jambi, Ia ditangkap Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jambi.
Tidak hanya Helen, polisi juga menangkap orang kepercayaannya, Diding, dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi terpisah di Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya kepada awak media di kantornya, mengatakan Pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi.
“Kejati Jambi sudah menerima SPDP dari Polda Jambi pada tanggal 15 Oktober kemaren. Isi SPDP nya terkait tindak pidana narkoba. Polda Jambi menyerahkan SPDP untuk 2 tersangka, masing-masing Helen dan Diding”.
Ditambahkan Noly, sesuai SOP Kejaksaan, setelah SPDP diterima, kemudian berkas perkara tidak dikirimkan oleh penyidik maka akan dikirimkan surat pemberitahuan agar penyidik mengirimkan berkas para tersangka, sebagaimana diatur dalam pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan surat tertulis yang dikeluarkan oleh penyidik kepolisian untuk memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan bahwa proses penyidikan telah dimulai.
SPDP memiliki beberapa fungsi, salah satunya, memberikan informasi kepada Penuntut Umum agar dapat melakukan pemantauan dan penelitian atas jalannya penyidikan.
Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa penyidik harus menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sebagaimana diatur KUHAP.
Selain Helen dan Diding ada tersangka lain dalam kartel narkoba Jambi yaitu Tikui dan Ameng, hasil dari pemeriksaan sementara ternyata, ketiga adalah saudara kandung. Mereka juga telah diamankan tim gabungan Bareskrim Polri d
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman