Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat Di Masa Pandemi Covid-19

KOTA JAMBI – Selama masa pandemi COVID-19, laporan kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi makin meningkat.

“Di tahun 2019 ada sekitar 60 laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan, pada tahun 2020 ini yakni dari (Januari sampai dengan Juli )sudah ada sedikitnya sekitar 72 laporan yang masuk,” ungkap Kepala Dinas PMPPA Kota Jambi, Irawati Sukandar pada Jumat,(24/07/2020)

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan tersebut terdiri dari 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 31 kasus kekerasan terhadap anak.

“Saat ini sebagian kasus sudah diselesaikan, dan sebagian masih dalam proses pendampingan oleh DPMPPA Kota Jambi,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, faktor utama penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut didominasi oleh masalah ekonomi, mulai dari berkurangnya pendapatan keluarga karena pandemi COVID-19.

“Ada kasus orang tua yang di rumah kan berujung perceraian sehingga secara psikologis berdampak terhadap anak-anak,” ujar Irawati Sukandar kepada beritategas.com

Sambungnya, seluruh laporan kasus kekerasan yang masuk ke Dinas PMPPA tersebut ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi.

Secara bersamaan, Ketua UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati menjelaskan pendampingan yang dilakukan terhadap laporan yang masuk dapat melalui pengaduan, melapor secara langsung ke UPTD atau melalui telepon.

“Jika sudah ada laporan kita langsung melakukan penjangkauan korban dan melakukan pendampingan. Dalam pendampingan juga dilakukan konseling dengan psikolog,” kata Rosa Rosilawati.

Dijelaskannya, pendampingan yang dilakukan UPTD PPA daerah itu juga dilakukan untuk rujukan ke ranah hukum, ke pihak kepolisian hingga pengadilan. Selain itu UPTD PPA juga melakukan rujukan kesehatan, seperti mendampingi ke fasilitas kesehatan untuk korban yang menjalani VCT, visum dan lain-lain.

Lanjutnya, jika korban mengalami traumatik mendalam, maka akan diinapkan di tempat penampungan sementara, yakni di rumah perlindungan DPMPPA Kota Jambi.

“Setelah dilakukan pendampingan, kita upayakan untuk mediasi,” kata Rosa Rosilawati.

Selain itu, DPMPPA Kota Jambi juga telah membentuk gugus tugas kelurahan layak anak hingga tingkat rukun tetangga. Gugus tugas tersebut bertugas untuk mengawasi dan menjaga lingkungan masing-masing dan melapor ke DPMPPA jika terdapat kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.

Menurut Irawati Sukandar, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tersebut seperti gunung es. Sebab kasus yang terdata di DPMPPA Kota Jambi tersebut hanya kasus yang terlapor, sementara masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum di laporkan ke DPMPPA.

“Kita himbau agar masyarakat tidak segan-segan untuk melapor jika ada kekerasan terhadap anak dan perempuan, privasi korban kami jaga,” tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.