MUSI RAWAS, Beritategas.com – Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), menangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku pencurian buah sawit di lokasi perkebunan Divisi 3 PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (12/9/2024).
Diketahui identitas tersangka, Firliansyah (32), warga Dusun I, Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap melakukan pencurian buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), sebanyak 85 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1.105 kg, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp. 3.000.000.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
“Kami, telah berhasil menangkap sekaligus menahan pencuri buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasi Humas
Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-16/IX/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 12 september 2024.
Bermula, saat petugas keamanan (Security), PT SMS, mendapat Informasi bahwa ada dugaan peristiwa pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka.
Kemudian security bersama asisten mendatangi TKP, setiba dilokasi dan ternyata benar, adanya informasi tersebut. Dimana tersangka mencuri dengan menggunakan dodos hingga memuatnya ke sepeda motor.
Tanpa pikir panjang, dengan cara tertangkap tangan security berhasil mengamankan tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kemudian, tersangka dan sebanyak 85 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1.105 kg, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp. 3.000.000, dan sepeda motor tersangka diamankan petugas keamanan, lalu melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu, untuk ditindaklanjuti.
“Selain tersangka, anggota menyita BB berupa 85 janjang sawit dan satu unit sepeda Motor Honda Revo tanpa plat,” tuturnya.
Pewarta : Zainuri
Editor : Firman