INDRALAYA, Beritategas.com – Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Transformasi UPK-Eks PNPM – MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Penetapannya ditunda diduga cacat hukum dan tidak sesuai mekanisme.
Pasalnya mekanisme yang sebenarnya itu yang menghadiri kegiatan MAD itu adalah Tim delegasi desa yang dibentuk dan ditetapkan dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) sebanyak 6 orang termasuk Kepala Desa, kalau Desa Tanjung Raja Selatan sudah terbentuk.
“Ya Kegiatan MAD pada hari ini diduga cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme, sebab Tim delegasi desa belum terbentuk akan tetapi sudah mau ditetapkan, kalau Desa Tanjung Raja selatan sudah terbentuk Tim Delegasi Desa dan sudah di SK kan oleh Kades, ” ujar Ketua BPD Tanjung Raja Selatan Gusvin Edwarkauri didampingi Tim Delegasi Desa Tanjung Raja Selatan Daud Rusdy Sekretaris Umum DPC ABPEDNAS Kabupaten Ogan Ilir Saudi Ariantoi, Selasa (14/02/23).
Sementara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat PIC Bumdes/Bumdesma Kabupaten Ogan Ilir, Ardani mengatakan sebagai narasumber dan fasilitator sesuai perintah kementerian desa, sebab Bumdesma nantinya yang akan menjadi tanggung jawab kementerian desa, makanya kami hadir,
“Alasannya ditunda karena pemahamannya berbeda dan mis informasi yang berkembang untuk lebih tau tanya alasannya mereka yang ingin menunda, kita melihat secara umum belum waktunya sekarang,” jelasnya.
Untuk masalah legalitas sebenarnya pelaksana kegiatan MAD ini adalah Camat karena di OI ini BKAD ada kelembagaan sehingga kita ini ingin memberdayakan kelembagaan itu yang sifatnya hanya membantu menyelenggarakan, “mohon maaf karena kegiatan ini tidak ada anggarannya jadi di gandenglah BKAD,”, terangnya.
Sementara Ketua Penyelenggara Zulkarnain mengungkapkan jika kegiatan ini ditunda adalah demokrasi.
“Dengan ditundanya MAD ini saya tidak merasa kecewa, biasalah demokrasi, seharusnya sosialisasi ini harus disampaikan kepada masyarakat oleh BPD”. tukasnya.
Pewarta : Rosita
Editor : Firman