MUBA, Beritategas.com – Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini kesatuan Narkoba Polisi Resort Musi Banyuasin Polda Sumatera-Selatan telah menggelar Pers Rilis di Gedung Aula H. Alex Noerdin, Terkait dua penangkapan yang dilakukan oleh Kesatuan Narkoba Polres Muba, hingga menyelamatkan tujuh Ribu (7000) lebih generasi muda kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dalam penyalahgunaan Narkotika.
Untuk Delik yang pertama pada tanggal 15/12/ 2022 ungkap Kasus ini atas dasar informasi dari masyarakat yang langsung diterima oleh piket kesatuan Narkoba Polres Muba, dan segera ditindaklanjuti dengan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba di rumah saudara S alias W yang beralamat Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi, tersangka S yang berhasil di amankan terduga Bandar, dengan barang bukti empat puluh (40) paket yang diduga Narkotika jenis sabu sabu, dua buah plastik klip bening, satu buah Dompet Emas, kemudian uang tunai empat Ratus Lima puluh Ribu Rupiah (Rp.450.000).
Kapolda Sumsel Melalui Kapolres Muba Akbp.Siswandi.Sik.SH, MH. mengatakan, tersangka S alias W akan kita kenakan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, terangnya.
kemudian beralih ke kasus berikutnya, yang berhasil diungkap kesatuan Narkoba Polres Muba pada Sabtu 17/12/2022 , berkat pengaduan dari masyarakat juga kasus ini bisa terungkap, bahwa ada aktivitas transaksi kegiatan-kegiatan peredaran Narkoba di kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba Provinsi Sumatera-Selatan tepatnya di pasar sungai lilin, tersangka atas nama A Bin S umur 28 tahun Pekerjaan petani barang bukti satu paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat 1 Kilo atau 1012 gram, uang tunai seratus ribu rupiah (Rp.100.000) , satu unit sepeda Motor jenis Yamaha Scorpio warna Hitam, dan 1 unit Hp Vivo.
Kronologis penangkapan, menangkap pelaku yang diduga adalah jaringan Narkoba di seputaran kecamatan sungai lilin kabupaten Muba, pada saat dilakukan penyidikan pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio, kemudian dihentikan oleh petugas dan di temukan lah Narkotika yang diduga Jenis Sabu seberat 1 KG.
Kapolda Sumsel Melalui Kapolres Muba Akbp.Siswandi.Sik.SH, MH mengatakan, kalau di lihat dari tersangka ini hanya sebagai Kurir.
“Nanti kasus ini akan kita kembangkan ke atas jangan sampai berhenti di sini di dalam Lidik, dan Akhir tahun adalah masa- masa Rawan dalam peredaran Narkoba sangat signifikan lagi bagi Indonesia terutama di jalur Lintas, Mudah – mudahan kasus ini akan terus di kembangkan nanti kita akan dibantu Dit-Narkoba Polda Sumatera Selatan,” pungkasnya. Rabu (21/12/2022).
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman