MAGELANG, Beritategas.com – Jaringan pengiriman pekerja migran ke luar negeri berhasil dibongkar Polresta Magelang dan 3 (tiga) orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Saat Konferensi Pers yang digelar di ruang Media Center Mapolresta Magelang pada, Senin (12/6/23) siang hari,
Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.H menyampaikan, telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus pengiriman pekerja migran ke luar negeri secara ilegal.
Kejadian bermula pada Kamis (8/6/23) sekira pukul 23.05 WIB petugas Sat Reskrim Polresta Magelang mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang berkedudukan di Dusun Brontokan RT. 001 RW. 006 Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Mendapat informasi tersebut petugas melakukan pengecekan ke lokasi. Pada saat dilakukan klarifikasi kepada terlapor yang bersangkutan mengakui telah mengirimkan para pekerja migran Indonesia tersebut ke luar negeri yaitu ke Malaysia yang mana terlapor telah bekerja sama dengan agen di Malaysia yang nantinya akan mempekerjakan para Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.
Terlapor mengakui bekerja secara perorangan dan bukan merupakan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang telah memiliki ijin dari pemerintah.
“Selanjutnya petugas mengamankan terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan proses penyelidikan. Dan dalam pengembangannya Satreskrim Polresta Magelang berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku lainnya”, ungkapnya.
Masing masing pelaku/ tersangka diamankan berinisial SF (51), perempuan, Swasta, alamat Dusun Boto RT. 06 RW. 04 Desa Sumberarum Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang, dan WS (57), perempuan, wiraswasta, alamat KTP Dusun Brontokan RT. 001 RW. 006 Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, serta SP (53), laki laki, karyawan swasta, alamat kampung Nambangan RT. 001 RW. 020 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, berdomisili di Dusun Sawahan RT. 00 RW. 010 Kelurahan Pancuran Mas Kecamatan Secang Kabupaten Magelang.
Para pelaku/ tersangka melakukan perekrutan melalui beberapa orang /sponsor yang tersebar di beberapa wilayah, kemudian setelah mendapatkan calon pekerja migran selanjutnya melengkapi persyaratan dan kemudian para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut ditempatkan/ dipekerjakan ke Negara Malaysia yang mana telah bekerjasama dengan agen di negara tujuan yang nantinya akan menjemput para pekerja migran Indonesia di Bandara tujuan yaitu Batam, selanjutnya diseberangkan melalui jalur laut ke Malaysia.
Sebelum diberangkatkan dan sambil mengurus persyaratan calon pekerja ditampung di rumah tersangka Dusun Brontokan dan ada juga yang ditampung di Kecamatan Pingit Kabupaten Temanggung.
Adapun tersangka bukan merupakan anggota P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang telah memiliki ijin dari pemerintah.
Dalam perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), para tersangka bekerja sama dengan seseorang pemilik agensi yang bernama Mr. Chong warga kebangsaan Malaysia dan Mr. JEVRY, (70).
Dan juga minta tolong kepada sponsor saudara Agus Kimono (45), laki – laki, alamat Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pemberangkatan setiap satu orang tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi sebanyak 7000 RM atau jika dirupiahkan saat ini sebesar Rp. 22,400,000,- (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dipotong untuk biaya pembuatan paspor, biaya medical check up dan fee kepada sponsor/ saudara Agus Kimono.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 3,000,000,- – Rp. 4,000,000,- (tiga juta rupiah sampai dengan empat juta rupiah)”, imbuhnya.
“Tersangka SP saat Konferensi Pers mengatakan bahwa, telah menempatkan tenaga kerja keluar negeri yaitu Malaysia secara perorangan dan tanpa memiliki ijin, dimana pekerja direkrut dengan cara memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri dengan biaya gratis serta mendapatkan uang”, ujarnya.
“Kami juga mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga/ anak yang ditinggal, kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Pati dan Wonosobo”, papar SP.
“Saat ini 3 (tiga) orang tersangka ditahan di rutan Mapolresta Magelang untuk proses penyidikan dan dikenakan pasal pasal 81 UURI No 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maximal 15 tahun penjara”, tandas Kombes Pol Ruruh.
Kapolresta Magelang menghimbau,
“Agar masyarakat yang akan bekerja keluar Negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kami sarankan melalui jalur resmi, karena terjamin apabila ada permasalahan apapun yang terjadi bisa dipertanggungjawabkan, selain itu juga membantu menyumbang devisa Negara”, pungkasnya.
Pewarta : Nur Malasari Ningsih
Editor : Widiyo Prakoso