MARTAPURA, Beritategas.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) OKU timur menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati OKU timur, Rabu (23/11/2022).
Koordinator aksi Yudi Panjalu Putra selaku DPP LSM PCM didampingi, Juniranto dan Maral Sani menyampaikan kepada Pemerintah kabupaten OKU timur terkait kendaraan angkutan batu bara yang melintasi di jalan negara pada ruas jalan lintas Martapura OKU timur yang melanggar peraturan pemerintah no 30 tahun 2021 tentang LLAJ, Permen PUPR no 05/prt/m/2018, Peraturan Gubernur no 74 tahun 2018, yang melebihi kapasitas beban atau tonase.
Adapun tuntutan koalisi LSM tersebut meliputi, meminta pihak polisi lalu lintas sesuai UU LLAJ pasal 259 dan 260 bersama dinas perhubungan untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan juga dokumen kendaraan batubara sesuai UU LLAJ pasal 262 secara teknis karena adanya kendaraan yang tidak jelas nomor polisi di belakang dan mendukung pemerintah OKU timur dan gubernur H. Herman Deru.
Kami koalisi LSM OKU timur, menuntut pemerintah OKU timur menegakkan peraturan gubernur no 74 tahun 2018 dan memberi kewenangan kembali kepada dinas perhubungan OKU timur sesuai uu llaj pasal 262 ayat 1, 2 dan 3.
Kami menuntut rasa keadilan sosial bagi masyarakat pada hari ini juga menghentikan mobilisasi over dimension and overload (odol).
Usai orasi pada awak media, Yudi mengucap syukur alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan dengan kondusif.
“Kita sudah melaksanakan hal-hal bersejarah dengan tanda kutip lembaga tergabung aktivitas, media dan karang taruna sudah mengadakan aksi dan diterima oleh pemerintah OKU timur dan didampingi kabag op polres oku timur,” ujarnya.
Pewarta : Liswan
Editor : Firman