Komisi II DPRD Jambi Sidak Gudang Beras

JAMBI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi gelar sidak dan temukan gudang beras diduga tak memiliki izin baru.

DPRD memiliki tugas dan kewenangan dalam fungsi pengawasan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang dalam mengawasi kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan tugas dan fungsi (Tupoksi), Komisi II DPRD Kota Jambi bersama dengan Disperindag Kota Jambi gelar sidak lapangan ke sejumlah pergudangan yang ada di Kota Jambi.

Gelar sidak lapangan tersebut dikomandoi langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Suprapti didampingi anggota dan staf Komisi II.

Dari sidak tersebut, ditemukan salah satu gudang yang berada di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi pada Rabu (20/01/2021) yaitu gudang industri beras sejahtera saat di cross check keabsahannya, ternyata gudang tersebut tidak mengantongi izin baru.

Untuk diketahui, gudang industri beras sejahtera tersebut sebelumnya berada di lokasi kawasan Kecamatan Jambi Timur sejak tahun 2019 lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Suprapti mengatakan, bahwa dari hasil temuan di lapangan, pihaknya akan memanggil berbagai Instansi terkait untuk diminta keterangan.

“Pasalnya, gudang beroperasi tersebut tidak mengantongi dan/atau memiliki dokumen izin yang lengkap,” tegasnya Kamis (21/01/2021).

Sutiono, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi menambahkan, sangat disayangkan, gudang beras dapat beroperasi namun izin industrinya belum keluar dan/atau terbit.

“Saya sangat menyayangkan, gudang tersebut dapat beroperasi sementara izin industrinya belum ada. Saat kita konfirmasi kepada pemilik, pemilik mengatakan surat-surat tersebut dalam pengurusan, terhambatnya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP),” ujar Sutiono.

Masih kata Sutiono, pihaknya dalam waktu dekat ini akan diskusi dengan DPMPTSP mengenai hal tersebut.

“Mengapa hal itu dapat terjadi, dimana kendalanya. Ingat, pesan Pak Presiden Jokowi, tidak boleh menghambat pengurusan perizinan. Ini dari tahun 2019 izin industrinya mati,” ujar Sutiono.

Sementara, Alek pemilik gudang industri beras sejahtera saat diminta keterangannya mengatakan, bahwa dirinya telah melakukan pengurusan semuanya. Namun proses perizinan memakan waktu yang cukup lama.

“Kita sudah urus semua izin, namun terkendala lamanya keluar rekomendasi. Kita juga tidak tahu, dimana kendalanya, kita ikuti saja, namanya pemerintah, “kata Alek.

Alek mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat dari Komisi II DPRD Kota Jambi yang nantinya mengkomunikasikan kepada instansi terkait.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.