SEKAYU, Beritategas.com – Pertama di Sumatera Selatan (Sumsel) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi, melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang Rapat Sekda, Senin (6/5/2024).
Pencanangan P2HAM ini ditandai dengan deklarasi P2HAM yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi diikuti lima pimpinan OPD terkait, Kepala DPMPTSP Riki Junaidi AP MSi, Kepala Dinas Dukcapil Muba Demon Eka Suza SSTP MSi, perwakilan Direktur RSUD Sekayu dan perwakilan dari DPRD Muba.
Pada kesempatan ini H Yudi Herzandi mengatakan, bahwasanya pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat merupakan wujud nyata dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh pemerintah.
“Nah pencanangan P2HAM yang dilakukan hari ini menjadi tindak lanjut dari yang selalu digalakkan oleh Kemenkuham, untuk mempercepat pelayanan publik berbasis HAM. Atas tindak lanjut ini ternyata kabupaten Muba begitu sigap dan cepat sehingga menjadi yang pertama melakukan pencanangan P2HAM,” ungkapnya.
Lanjutnya, pencanangan P2HAM merupakan langkah awal untuk terus meningkatkan pelayanan berbasis HAM, untuk terciptanya perlindungan, penghormatan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia. “Untuk itu, diharapkan kita semua mampu berkomitmen penuh dalam memenuhi kriteria dan indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM. Terus berusaha mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat dan berkualitas. Terus berupaya ikut andil dalam memajukan Reformasi Birokrasi yang harus dijalankan secara maksimal,” ujar Yudi.
Sementara, Kepala Bidang HAM Kanwil Sumsel Karyadi SH MH mengungkapkan, Pemkab Muba sudah pernah menerima penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kabupaten Muba sangatlah luar biasa, apalagi pencanangan P2HAM juga pertama kali dilakukan di kabupaten Muba,” tuturnya.
Karyadi juga menyampaikan,
Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh unit kerja pelayanan publik.
“Pencanangan P2HAM ini adalah tahapan awal sebelum verifikasi, penilaian, pembinaan dan pengawalan, dengan menerapkan tiga kriteria yaitu, aksebilitas bagi masyarakat rentan (Disabilitas, lansia, hamil dan menyusui dan anak) ketersediaan sarana dan prasarana serta ketersediaan sumber daya manusia,” tandasnya
Pewarta: Reki
Editor : Firman