Adapun keenam (6) tersangka yakni MS (laki 19), MPD (perempuan 24), EA (perempuan 22), WA (perempuan 26), SAK (perempuan 20) dan HF (perempuan 19).
“Enam (6) tersangka yang direktur bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT”, katanya.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun whatsapp dengan omset rata-rata Rp. 5 juta per hari. Dari tiga ribu (3.000) akun whatsapp yang dibeli tersangka, kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp. 3.100 per akun.
“Pembeli akun whatsapp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp. 3 juta per bulan”, ungkapnya.
Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar dan 12 buah buku catatan kecil.
Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 12 miliar.
Pewarta : Sadiman
Editor : Widiyo Prakoso