KAYU AGUNG, Beritategas.com – Kondisi terkini di Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel), aman dan kondusif pasca isu konflik di areal lahan PT Treekreasi Marga Mulya (TMM).
Hal itu diungkap Jontan Likamardi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihubungi Minggu, (19/12).
“Dari kemarin-kemarin kondisi di desa ini kondusif. Tidak ada suasana mencekam seperti dikabarkan di media, masyarakat beraktivitas seperti biasa”, ungkap Jontan.
Jontan membenarkan adanya pendudukan lahan di PT. TMM oleh sekelompok warga beberapa bulan terakhir namun sebagian besar justru berasal dari daerah lain.
“Benar ada kelompok warga yang menduduki lahan PT. TMM, mereka bukan warga desa sini ada yang dari Mesuji Raya, Lempuing bahkan ada warga Provinsi Lampung,” terang Jontan.
Sementara Tokoh masyarakat Desa Suka Mukti, Sutamar menambahkan, aktivitas masyarakat berdagang, pergi ke ladang maupun aktivitas di pasar desa berjalan seperti biasa.
“Sejak kemarin kondisinya aman-aman saja dan aktifitas masyarakat juga berjalan seperti biasanya mulai dari berkebun dan berkegiatan ke pasar ataupun buka toko,” jelasnya.
Lebih lanjut Sutamar mengatakan, seluruh warga yang menduduki lahan tersebut sudah kembali ke daerah masing-masing. Sebagian besar bukanlah asli penduduk Desa Suka Mukti.
“Dari seratus orang lebih yang menduduki lahan, warga asli sini kemungkinan hanya 10 sampai 10 orang saja. Sisanya berasal dari luar Desa Suka Mukti,” imbuhnya.
Penegakan Hukum Kepemilikan Senpi dan Sajam
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP. Dili Yanto, S. IK, SH, M.H. menjelaskan, terkait adanya informasi yang beredar terkait penangkapan beberapa oknum warga yang sebelumnya menduduki lahan PT. Treekreasi Marga Mulya (TMM), bukan permasalahan lahan namun proses penegakan hukum kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
“Tidak terkait persoalan lahan tapi proses penegakan hukum oleh Dit reskrimum Polda sumsel dibackup Polres OKI terkait tindak pidana yang dilaporkan oleh anggota masyarakat yang merasa dirugikan dan salah satunya juga terkait kepemilikan senjata api dan sajam,” Ujar Kapolres Dili, Minggu, (19/12).
Kasus ini, jelas Dili saat ini dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumsel.
Sumber : Diskominfo OKI
Editor : Firman