KPK Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Ke PN Tipikor Jambi

JAMBI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) telah menyerahkan tiga tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-Tahun 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (20/10/2020) lalu.

Ketiga tersangka yang diserahkan tersebut adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Corbus (inisial) dan dua mantan wakilnya Chuzai dan Arsya (inisial).

Bacaan Lainnya

” Ya hari ini (kemarin) tiga tersangka atas nama CB, ARS dan CZ dalam perkara korupsi dugaan penerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017-Tahun 2018 telah dilimpahkan kepada JPU KPK,” kata jubir KPK Ali Fikri melalui pers rilis yang diterima www.beritategas.com.

Sambungnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU masing -masing selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai dengan 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK.

“Dalam waktu 14 hari kerja kedepan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jambi,” tegasnya.

Menurut Fikri, dalam perkara dimaksud telah diperiksa sebanyak 96 orang saksi. Terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode Tahun 2014-Tahun 2019, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak swasta, serta satu orang ahli.

Seperti telah diketahui, tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Tahun 2014-Tahun 2019, Corbus, Arsyah, dan Chuzai, resmi ditahan KPK, sejak Selasa, 23 Juni 2020 lalu.

Corbus Cs disangka kan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) kuhp jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini, KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka. 12 diantaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Sementara itu, 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta, JFY alias As ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 lalu. Ke 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Mereka diduga menerima Rp 400-700 juta rupiah per fraksi atau Rp 100-200 juta rupiah per orang.

Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha JFY alias As, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. As sendiri sudah menjalani proses persidangan dan divonis hakim pengadilan Tipikor Jambi.

Selain As, para tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang sudah diproses hingga ke persidangan, yakni Zz, Gubernur Jambi periode 2016-2021, EM (plt sekda), A (plt Kadis PUPR), S (Asisten III) dan Sp (Anggota DPRD Fraksi PAN).

Selanjutnya, SN (eks pimpinan Fraksi Golkar), M (eks pimpinan Fraksi Gerindra), ZA (eks Ketua Komisi III), E (eks anggota DPRD), G (eks anggota DPRD), dan EH (eks anggota DPRD).

Sementara itu, enam tersangka dalam proses penyidikan, yaitu Cobus (eks Ketua DPRD), Arsyah (eks Wakil Ketua DPRD), dan Chuzai (eks Wakil Ketua DPRD). Ketiganya ditahan Selasa, 23 Juni lalu .

“Sepekan kemudian, 30 Juni giliran tiga tersangka lagi, C (eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani), TH (eks pimpinan Fraksi PKB) dan PN (eks pimpinan Fraksi PPP), ditahan KPK,” tegasnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.