KENDAL, Beritategas.com – Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Kendal mulai menelusuri jejak penutupan Kantor dan kegiatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Patean. Langkah awal dilakukan minggu lalu dengan mendatangi Kantor Kecamatan Patean. Saat itu, mereka diterima oleh Sekretaris Camat Patean, Eko Supriyono, S.AP, M.AP, karena Camat Patean, Muh. Syamsudluha Tantomi, S.Sos, sedang dinas luar. Sesuai janji, hari ini KPK Tipikor bertemu langsung dengan Camat Patean, Rabu (23/10/24).
Ketua KPK Tipikor bersama Sekretaris lembaga tersebut mendatangi Camat Patean untuk menanyakan penutupan Bumdesma Kecamatan Patean. Mereka ingin mengetahui bagaimana posisi pemerintah Kecamatan terhadap keberadaan Bumdesma serta klarifikasi mengenai dugaan kerugian sebesar Rp7,8 Miliar yang disebut-sebut terkait Bumdesma dalam pemberitaan media cetak.
“Terima kasih atas kedatangan rekan-rekan dari KPK Tipikor ke Kecamatan Patean. Mengenai Bumdesma, perlu saya jelaskan bahwa sesuai peraturan, proses transformasi dari UPK (Unit Pengelola Kegiatan) ke Bumdesma dimulai pada akhir tahun 2021. Posisi pemerintah kecamatan hanya mendampingi dan memfasilitasi proses tersebut,” ujar Camat Patean, Muh. Syamsu Dlhuha.
Lebih lanjut, Camat Patean menekankan bahwa Kecamatan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan Bumdesma.
“Kami hanya mendengar simpang siur informasi mengenai Bumdesma. Secara hukum, kami tidak memiliki wewenang untuk menanyakan atau meminta pertanggungjawaban langsung,” jelasnya.
Syamsu Dlhuha juga menegaskan bahwa posisi tertinggi Bumdesma berada di tangan Musyawarah Antar Desa (MAD), karena Bumdesma kini memiliki status badan hukum.
“Sesuai peraturan, struktur organisasi Bumdesma terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasehat dan Pelaksana. Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, saya sarankan untuk langsung menghubungi pihak-pihak tersebut,” tambahnya.
Ketua KPK Tipikor, Surawi Rakisa, SH. M.Hum, menyampaikan rasa syukur karena bisa bertemu langsung dengan Camat Patean dan mendapatkan penjelasan terkait posisi pemerintah Kecamatan dalam kasus Bumdesma.
“Terima kasih, Pak Camat, atas waktunya. Informasi ini sangat kami tunggu-tunggu. Selanjutnya, kami akan melangkah lebih lanjut agar masyarakat Patean mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan Bumdesma Kecamatan Patean,” ungkap Surawi sebelum mengakhiri pertemuan tersebut.
Dengan informasi yang didapat, KPK Tipikor akan melanjutkan penelusuran mereka untuk mengungkap permasalahan terkait penutupan Bumdesma dan dugaan kerugian yang dilaporkan oleh sebuah media cetak mencapai miliaran rupiah.
Pewarta : Pujiono
Editor : Widiyo