NIAS BARAT, Beritategas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat pilkada akan melakukan perekrut Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pilkada serentak 2024 sebanyak 271 orang. Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk 191 TPS pada pilkada 27 November 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Nias Barat, Soziduhu Gulo, M.Pd saat dihubungi melalui telepon seluler Rabu (12/06/24).
Soziduhu Gulo menjelaskan bahwa perekrutan Pantarlih dimaksud dilaksanakan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Akan dibuka perekrutan Pantarlih untuk pilkada 2024, pendaftarannya melalui PPS masing-masing. Nanti PPS melaksanakannya atas nama KPU Nias Barat”, ucapnya.
Jadwal pendaftaran Pantarlih pilkada 2024 diatur dalam keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran pantarlih pilkada 2024.
Sementara Pengumuman pendaftaran pada 13-17 Juni. Penerimaan pendaftaran 13-19 Juni, Penelitian Administrasi 14-20 Juni, Pengumuman hasil seleksi, 21-23 Juni, Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024, Pelantikan 24 Juni 2024 dan Masa kerja pantatarlin selama 1 (satu) bulan dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juni 2024.
Syarat pendaftaran pantarlih pilkada 2024 diatur dalam keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Sementara syarat pendaftaran pantarlih pilkada 2024, Warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, Mampu secara jasmani dan rohani, Berpendidikan paling rendah SMA Atau sederajat dan Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
Pewarta : Sedarius Gulo
Editor : Widiyo P