Kuasa Hukum Terdakwa Berharap pada Sidang Ke 10 ini, Hakim Bersikap Objektif Dalam Menilai dan Menentukan Keputusan

Kuasa Hukum

MUBA, Beritategas.com – Kasus perambahan lahan Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales masih terus berjalan, kali ini sidang yang ke-10 Perkara 280/Pid.B/LH/2023/PN Sky di Pengadilan Negeri Sekayu dengan agenda yaitu jawaban penuntut umum (replik) terhadap pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales, Senin (25/09/23).

Adapun Permasalahan terkait dengan menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan membawa alat berat berupa Bulldozer yang mana kawasan hutan tersebut izin konsesinya dimiliki oleh PT. Sbb.

Bacaan Lainnya

Perkara Pengadilan Negeri Sekayu, Nomor Perkara 280/Pid.B/LH/2023/PN Sky, Penuntut Umum satu (1) Rini Purnamawati, S.H, Penuntut Umum dua (2) Hera Ramadona, S.H, Penuntut Umum tiga (3) Armein Ramdhani, S.H., M.H, Penuntut Umum empat (4) Ardhia Azim, S.H, Penuntut Umum lima (5) Haryanto Widjaja, S.H. Terdakwa Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales, Status perkara, Tuntutan.

Sementara, Dian Ayu Indra Wardani, S.H, selaku kuasa hukum dari Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales, Seusai persidangan saat diwawancarai awak media di depan kantor Pengadilan Negeri Sekayu pada Senin (25/09/23) menjelaskan bahwa hari ini Persidangan perkara 280/Pid.B/LH/2023/PN Sky dengan agenda yaitu jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales.

“Dimana kami sebagai penasehat hukum akan menjawab daripada Repliknya jaksa penuntut umum ini pada hari rabu 27 September 2023 mendatang dengan agenda duplik daripada penasehat hukum terhadap Repliknya jaksa penuntut umum”, jelasnya.

Lanjutnya, “Ini sudah sidang yang ke-10, Nah dimana ini permasalahan terkait dengan menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang mana kawasan hutan tersebut izin konsesinya dimiliki oleh PT. Sbb, Jadi Klien kami terdakwa Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales didakwa dalam dakwaan pertama pasal 78 ayat 2 jo pasal 50 ayat 3 huruf a undang-undang nomor 41 tahun 1999 dan pasal 92 ayat 1 huruf b jo pasal 17 ayat 2 UURI no. 18 tahun 2013 dan dimana dari tuntutan jaksa penuntut umum tersebut saya rasa bahwa jaksa penuntut umum telah mengaburkan daripada fakta-fakta persidangan bahwasanya klien kami tidak bersalah terkait perkara ini yang mana yang memasukkan alat berat Bulldozer tersebut bukanlah klien kami tetapi adalah saudara Hendri, yang mana saudara Hendri hanya dijadikan sebagai saksi dan tidak dihadirkan di persidangan”, tambahnya.

Lanjutnya lagi, “Kami merasa keberatan akan hal itu yang mana keterangan daripada saudara Hendri itu dianggap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang mana keterangan saksi tersebut penting dalam membuat perkara ini menjadi terang benderang”, ujarnya.

Kasus Perambahan Lahan yang melibatkan PT. Sbb sebagai pemilik lahan konsesi dengan Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales, Kuasa Hukum mengatakan bahwa “Terdapat sengketa kepemilikan antara pemilik lahan usaha dengan Terdakwa Dedi Mulyadi yang merupakan ruang lingkup hukum perdata, yang untuk menentukan kepemilikan yang sah adalah harus melalui persidangan dalam perkara perdata dan menjadi kewenangan Hakim perdata untuk memutuskannya. Perbuatan hukum terdakwa Dedi Mulyadi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama lebih sarat muatan perdatanya dari pada perbuatan pidananya, sehingga seharusnya hal tersebut merupakan kewenangan hakim perdata dalam penyelesaiannya”.

“Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa oleh karena semua unsur-unsur pasal yang diterapkan pada Terdakwa, tidak terpenuhi dan tidak terbukti”, paparnya.

Kasus yang menimpa kliennya tersebut, terdapat sengketa kepemilikan antara pemilik lahan usaha dengan Terdakwa Dedi Mulyadi yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.

“Yang untuk menentukan kepemilikan yang sah adalah harus melalui persidangan dalam perkara perdata dan menjadi kewenangan hakim perdata untuk memutuskannya. Perbuatan hukum terdakwa Dedi Mulyadi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama lebih sarat muatan perdatanya dari pada perbuatan pidananya. Sehingga seharusnya hal tersebut merupakan kewenangan hakim perdata dalam penyelesaiannya. Terdakwa yang menduduki kawasan hutan secara tidak sah tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hal yang melandasi terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut ‘tidak merupakan tindak pidana’ tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata dan hukum adat atau hukum dagang. Karena bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”, Tegasnya.

Disamping itu, Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya berkeyakinan dan percaya rasa keadilan di negeri ini belum mati. Dia percaya bahwa hakim yang mengadili perkara ini agar objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya tanpa mencederai rasa keadilan. “Mengacu pada asas Equality Before The Law”, imbuhnya.

Dian Ayu Indra Wardani, S.H, selaku kuasa hukum dari Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales berharap agar hakim dapat bersikap objektif dalam menilai dan dalam menentukan putusan nantinya terhadap kliennya.

“Sehingga klien saya ini bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di negeri ini”, pungkas Dian Ayu Indra Wardani, S.H.

Pewarta: Amran
Editor: Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.