JAMBI, Beritategas.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi melanjutkan sidang dugaan suap yang menjerat oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang lebih dikenal kasus “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2017. Hari ini Rabu 6 September 2023. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.
Saksi yang dihadirkan JPU Tipikor berjumlah enam orang, diantaranya M.Juber, Poprianto, Tajudin Hasan, Marlanuhan Nasution, Ismet Kahar.
Kusnindar (53) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 didudukan di kursi pesakitan Tipikor PN Jambi dengan nomor perkara: 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb. Kusnindar anggota DPRD Provinsi Jambi bertindak sebagai kurir pengantar uang titipan dari Zumi Zola Nurdin (Gubernur Jambi waktu itu) atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kepada anggota DPRD lainnya.
Setidaknya sebanyak Rp.13.265.000.000,00 yang disiapkan Zumi Zola Nurdin untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai ucapan terima kasih.
Dalam surat dakwaan pertama, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibicarakan oleh Ahmad Hidayat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji yakni uang sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang merupakan bagian dari uang keseluruhan berjumlah Rp13.265.000.000,00 (tiga belas miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, JPU dalam dakwaan kedua menjerat perbuatn terdakwa dengan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penyerahan uang ketok palu Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin. “Dari Rp 13, 265 Miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin,” tutur Jaksa KPK.
Terdakwa didampingi penasehat hukum Eddy Syam, SH, Nikman Malau SH, dan Eri Najib. Sidang yang digelar di ruangan Kartika, dilanjutkan minggu depan.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman