JAMBI, Beritategas.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang diketuai Alex Pasaribu didampingi dua hakim anggota yang menyidangkan perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kusnindar yang juga berperan sebagai kurir dalam mendistribusikan ’uang suap ketok palu’ RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 kepada rekannya sesama anggota dewan selain diganjar dengan pidana penjara 4 tahun juga dikenakan denda Rp 200 juta. Putusan hakim tersebut dibacakan pada sidang Rabu (06/12/2023).
Hakim membeberkan bahwa perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembarengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan mengantarkan uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Menurut majelis hakim Alex Pasaribu, yang dimana sebagai penyelenggara negara terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Untuk itu, terdakwa Kusnindar selain di Vonis Pidana Penjara 4 tahun juga dikenakan denda Rp 200 juta, jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tidak hanya itu saja, terdakwa juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 600 juta.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilakukan lelang untuk membayar uang tersebut, namun apabila uang dari lelang itu tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Terdakwa Kusnindar setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum Edy Syam menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, Jaksa KPK Ridho menyatakan pikir-pikir, ia akan melaporkan kepimpinan terkait dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.
Karena akan ada upaya hukum untuk itu ”harus dibaca juga semua pertimbangannya” majelis hakim., ungkapnya.
Pewarta : A.Erolflin
Editor: Firman