Lagi, Bawaslu OKI Teruskan Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Bawaslu OKI
Perwakilan Bawaslu OKI menyerahkan dua laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait netralitas oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang pada Senin (14/10/2024). Dok-Bawasluoki

PALEMBANG, Beritategas.com – Bawaslu OKI telah menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait netralitas oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua laporan tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang pada Senin (14/10/2024).

“Kedua laporan tersebut, yang tercatat dengan nomor 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 dan 006/LP/PB/Kab/06.12/X/2024, sudah kami tindaklanjuti dan diteruskan ke BKN Regional VII Palembang untuk proses lebih lanjut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Menurut Syahrin, dugaan pelanggaran tersebut melibatkan oknum ASN yang diduga menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten OKI. Mereka diketahui berfoto sambil memperlihatkan gesture tubuh yang mengisyaratkan dukungan kepada pasangan calon tersebut.

“Oknum ASN ini diduga mendukung salah satu pasangan calon dengan cara berfoto sambil menunjukkan gesture jari yang merujuk pada simbol pasangan calon tertentu,” jelasnya.

Langkah Bawaslu OKI dalam meneruskan laporan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2024. SE tersebut mengalihkan pengawasan netralitas ASN dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada BKN, sesuai dengan pengalihan tugas pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN.

“Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani oleh KASN. Namun, sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari Menpan RB, tugas tersebut kini beralih ke BKN,” tambah Syahrin.

Syahrin juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada. Ia mengingatkan bahwa ASN di seluruh wilayah Kabupaten OKI, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa, harus tetap menjaga netralitas mereka selama proses pemilihan berlangsung.

“Netralitas ASN adalah kewajiban yang harus dijaga. Terlebih di masa pemilihan seperti ini, semua ASN harus benar-benar bersikap netral,” tegas Syahrin.

Dengan langkah ini, Bawaslu OKI menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang bersih dan adil, serta memastikan bahwa aturan netralitas ASN dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Bawasluoki).

Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.