Lagi, Jajaran Dit Reskrimum Polda Kepri Bekuk Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Batam

BATAM, Beritategas.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri kembali mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.

“Penyidik mengamankan tiga pelaku pengiriman PMI ilegal di Batam, masing-masing berinisial AP, AL, dan NA,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander dalam keterangannya, Sabtu (7/12).

Dony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika dari kiriman surat elektronik dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mengenai pemulangan dua perempuan PMI ilegal dari Malaysia.

Kemudian pada Kamis, 14 November 2024 lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan inisial AP di Kompleks Fanindo, Baru Aji, Batam.

“Selain menangkap AP, kita juga menyelamatkan dua perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” terang Dony

Masih kata Dony, tersangka AP sudah beraksi sejak 2021 silam. Ia memberangkatkan PMI Ilegal ke negeri tetangga, Malaysia dan Singapura.

“Dari pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan AP telah berlangsung sejak 2021. AP juga merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujar Dony.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan AL. Peran tersangka kedua ini mengurus dokumen untuk calon PMI ilegal. Penangkapan AL dilakukan setelah ditemukan bukti keterlibatan dalam proses pemberangkatan korban.

Terakhir, pada Selasa (3/12) lalu, polisi mengamankan pelaku ketiga berinisial NA di Batam Center. NA diketahui mengurus pemberangkatan tiga calon PMI ilegal yang akan dijadikan asisten rumah tangga di Singapura dengan gaji yang dijanjikan sebesar SGD 800 atau sekitar Rp 8 juta.

“Penyidik menggagalkan upaya pemberangkatan ilegal ke Singapura. Pelaku NA bertanggung jawab atas pengurusan dokumen untuk tiga calon PMI yang akan dipekerjakan sebagai ART,” kata Dony.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 10 jo pasal 4 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo pasal 10 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 undangan-undangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Fransisco chrons
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.