AMUNTAI, Beritategas.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang dikomandoi oleh Kasat Narkoba AKP Sutargo kembali berhasil mengungkap kasus sabu-sabu.
Kali ini tersangkanya adalah FH alias Tiwadak, warga Gang Damai, Desa Pinang Habang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Pria pengangguran berusia 35 tahun tersebut dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSU pada Rabu, 8 Oktober 2024 lalu sekira pukul 19.00 WITA.
Ungkap kasus narkoba ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSU mendapat laporan tentang aktivitas FH alias Tiwadak yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.
Sepekan berlalu, setelah melakukan penyelidikan, informasi didapat bahwa FH alias Tiwadak baru saja mengambil narkoba jenis sabu-sabu dari rekannya.
Tak ingin buruannya kabur, AKP Sutargo bersama anggota langsung bergerak ke rumah tersangka di Desa Pinang Habang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Rabu (8/10) lalu.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,72 gram dan berat bersih 1,34 gram,” kata Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata kepada media ini, Kamis (17/10).
Kapolres HSU, kata Ipda Aris, berjanji meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Selain itu, pengungkapan kasus-kasus pencurian motor juga menjadi prioritas.
“Kasus narkoba dan curanmor harus terungkap,” tutur Ipda Aris.
Menurutnya, upaya pemberantasan peredaran narkoba juga bisa dilakukan melalui penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Sejauh ini bhabinkamtibmas kita di lapangan sering melakukan giat sambang ke sekolah – sekolah. Mereka disana berikan edukasi atau pemahaman tentang bahaya narkoba kepada para pelajar,” tukas Ipda Aris.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman