PALEMBANG, Beritategas.com –
Eks Warga Asrama CPM Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang yang dikosongkan oleh pihak Kodam II Sriwijaya beberapa waktu lalu, masih melakukan perlawanan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang yang mereka layangkan melalui kuasa hukum dari kantor hukum Lawyer Handal Law Firm Palembang.
Kuasa Hukum warga eks asrama CPM Pondam II Sriwijaya Tri Jayanto mengatakan, gugatan perdata eks warga sudah diajukan akhir Mei 2022 lalu dan Pengadilan Negeri Palembang memutuskan dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palembang tidak berhak untuk mengadili gugatan yang dilayangkan Eks warga asrama CPM Pondam II Sriwijaya terhadap Kodam II Sriwijaya selaku tergugat.
“Kompetensi absolut untuk mengajukan gugatan perdata ini seharusnya di wilayah pengadilan militer. Nah sedangkan di UU no 31 tahun 1997 menyatakan perangkat pengadilan militer ini belum ada maka dari situ kami menyatakan majelis hakim pengadilan negeri Palembang keliru dalam memutuskan bahwa wilayah pengadilan negeri Palembang bukan termasuk wilayah kompetensi absolut untuk mengajukan gugatan perdata eks warga asrama CPM,” ujar dia. Sabtu (01/10/2022).
Dijelaskan Tri Jayanto, warga Eks asrama CPM menempati rumah dengan legalitas surat keputusan penghibahaan pada tahun 1980 yang telah dihibahkan Tri Sutrisno sewaktu masih menjabat Pangdam IV Sriwijaya sebelum menjadi Pangdam II Sriwijaya. Dasar bukti surat inilah yang digugat warga kepada pihak Kodam II Sriwijaya.
Diketahui pihak Kodam II Sriwijaya melakukan penertiban rumah dinas TNI AD di Komplek Pomdan II Sriwijaya Jln. Gama 1 Sekip Ujung Kecamatan Kemuning Palembang Sumatera Selatan, Rabu (09/06/2021) lalu. Setidaknya ada 12 rumah dinas TNI AD dikosongkan.
Pewarta : Sadiman
Editor: Firman