MANAJEMEN RISIKO : KONVENSIONAL VS SYARIAH

0leh:
Toti Syahwaludin
Jurusan ekonomi syariah
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Manajemen Resiko sangatlah penting bagi suatu perusahaan. Dengan adanya manajemen resiko dapat mencegah gagalnya usaha,menekan kerugian dan meningkatkan laba suatu perusahaan.

Manajemen Resiko memiliki pengaruh pada kinerja keuangan bank.Inegbedion et al,(2020) mengatakan bahwa dengan adanya manajemen risiko dapat membantu suatu usaha khususnya perbankan dalam meningkatkan profitabilitas dan dapat membantu mengurangi terjadinya pengurangan tenaga kerja (PHK).

Bank syari’ah dan bank konvensional juga menghadapi risiko yang ada dalam industri perbankan yaitu risiko pasar, kredit, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategi dan Kepatuhan.

Untuk bank syariah ada 2 tambahan yaitu risiko imbal hasil dan risiko investasi. Namun, karena karakteristik yang spesifik dari transaksi bank syari’ah yang kontrak transaksinya tidak didasarkan tingkat suku bunga, maka risiko perubahan tingkat suku bunga bukan merupakan komponen risiko pasar yang dihadapi bank syari’ah. Oleh karena itu artikel ini akan membahas perbandingan risiko pada bank syariah dengan bank konvensional.

Berdasarkan POJK no 18 tahun 2016 tentang penerapan MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM, pada bab 1 disebutkan bahwa risiko-risiko yang terdapat pada perbankan, antara lain:

a.Risiko kredit
Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.Balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada bank syariah, tingkat balas jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha. Selain itu, persyaratan pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konvensional sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan konvensional.

b.Risiko pasar
Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar. Pada perbankan syariah tidak terdapat risiko pasar dikarenakan perbankan syariah tidak melandaskan operasionalnya berdasar risiko pasar.

c.Risiko Likuiditas
Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas. Apabila bank menahan aset seperti surat-surat berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka resiko likuiditasnya bisa lebih rendah. Bank harus memperhatikan jumlah likuiditas yang tepat. Terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang akan berakibat meningkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas. Pada bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang.

d.Risiko operasional
Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Resiko ini lebih dekat dengan keasalahan manusiawi (human error).Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko operasional .

e.Risiko kepatuhan
Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko operasional.

f.Risiko Hukum
Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko hukum.

g.Risiko Stratejik
Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

h.Risiko reputasi
Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.

Selain risiko diatas pada bank syariah terdapat 2 tambahan risiko sebagaimana tercantum dalam POJK no 65 tahun 2016 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH yaitu:
i.Risiko Imbal hasil
Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
j.Risiko Investasi
Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing.

Daftar Pustaka
Inegbedion, H., Vincent, B. D., & Obadiaru, E. (2020). Risk management and the financial performance of banks in Nigeria. International Journal of Financial Research, 11(5), 115-128.
Simatupang, A., Margaretha, F., & Usman, B. (2021). MANA JEMEN RISIKO DAN KINERJA KEUANGAN (BANK KONVENSIONAL VS BANK SYARIAH). Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(2), 472-487.
POJK no 16 tahun 2016 Tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
POJK no 65 tahun 2016 Tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.