Oleh :
Nurfitriah
Mahasiswa Ekonomi Syariah
Universitas Sultan ageng Tirtayasa
Baru-baru ini terjadi kasus korupsi yang dilakukan oleh DWS (inisial), Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten. DWS ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM.
Dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh DWS, kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 61 Miliar.
Dari kasus tersebut, dapat diambil pelajaran bahwa pengelolaan manajemen risiko terutama di bidang korupsi adalah hal yang sangat penting bagi organisasi, salah satunya bank.
Bagi sebuah bank, manajemen risiko untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan. Risiko korupsi yang dimaksud adalah hal-hal yang dapat mengancam tujuan dan sasaran dari organisasi.
Seperti yang telah disampaikan oleh Ernadhi Sudarmanto selaku Sekertaris Utama BPKP dalam diskusi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah pada beberapa waktu lalu.
Ernadhi menjelaskan manajemen risiko yang tertuang dalam buku Teori dan Metodologi Manajemen Risiko Korupsi, Pendekatan Integratif, Interaksionis dan Prosesual. Buku tersebut berkontribusi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, risiko korupsi memerlukan Mitigasi Risiko Korupsi (MRK) di setiap organisasi yang pastinya memiliki perbedaan karakteristik masing-masing.
Pemahaman mengenai manajemen risiko juga telah disampaikan oleh Master Pauline Arifin selaku Penyuluh Antikorupsi dalam acara Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) tanggal 20 Oktober 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Master Pauline mengatakan bahwa salah satu instrumen manajemen risiko korupsi adalah penilaian risiko korupsi yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengantisipasi dan menetapkan cara menangani risiko korupsi secara efektif dan efisien.
“Penilaian risiko korupsi merupakan mekanisme yang digunakan perusahaan atau organisasi untuk mengukur berbagai bentuk korupsi, baik di dalam maupun di luar organisasi,” ujar Master Pauline.
Editor : Firman