Oleh :
Hoerunnisa
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Pendahuluan:
Manajemen risiko adalah bagian penting dari operasi perbankan syariah, yang harus dilakukan dengan sangat teliti dan berhati-hati untuk meminimalkan kerugian dan risiko yang mungkin terjadi.
Namun, manajemen risiko perbankan syariah masih banyak dianggap kurang efektif dan efisien, terutama di negara-negara dengan industri perbankan syariah yang masih berkembang. Artikel ini bertujuan untuk memberikan opini mengenai manajemen risiko perbankan syariah dan pentingnya kesadaran akan risiko dan prinsip syariah.
Opini:
Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di Perbankan Syariah, dan mengapa begitu penting.
Alasan tersebut di antaranya meliputi
(1) Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada,
(2) dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah bermasalah,
(3) dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional, dan
(4) faktor sejarah krisis Perbankan Nasional.
Sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis kepercayaan sudah seharusnya bank dan bank syariah khususnya menerapkan sistem manajemen resiko.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum, yang mengatur agar masing-masing bank menerapkan manajemen resiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas Prudential Banking.
Penerapan manajemen resiko pada perbankan mempunyai sasaran agar setiap potensi kerugian yang akan datang dapat diidentifikasi oleh manajemen sebelum transaksi, atau pemberian pembiayaan dilakukan.
Dan konsep manajemen resiko yang terintegrasi, diharapkan mampu memberikan suatu sort and quick report kepada board of director guna mengetahui risk exposure yang dihadapi bank secara keseluruhan.
Manajemen risiko perbankan syariah memerlukan kesadaran yang lebih besar akan risiko dan prinsip syariah. Hal ini karena manajemen risiko perbankan syariah berbeda dari perbankan konvensional, yang tidak hanya mempertimbangkan risiko finansial, tetapi juga risiko syariah dan prinsip syariah yang harus dipatuhi dalam operasinya. Kesadaran akan risiko dan prinsip syariah dapat membantu perbankan syariah dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengontrol risiko dengan lebih efektif dan efisien.
Kesadaran akan pentingnya implementasi manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia didorong oleh beberapa alasan.
Pertama, kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan usahanya sehari-hari. Risiko ini muncul karena secara fungsional dan operasionalnya, perbankan syariah mempunyai peranan sebagai lembaga keuangan yang tidak terlepas dari perkembangan internal dan eksternal perbankan syariah itu sendiri yang semakin pesat dan hal tersebut mengakibatkan risiko kegiatan usaha perbankan syariah semakin kompleks.
Kedua, karakteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah.
Ketiga, setiap langkah-langkah yang dilakukan bank syariah dalam memitigasi risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip syariah.
Keempat, pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank syariah harus terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.
Berpijak dari empat alasan tersebut, penerapan manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia tidak dapat ditunda lagi. Penerapan tersebut harus segera dikelola sesuai dengan ukuran, kompleksitas usaha, serta kemampuan bank secara sehat, istiqomah, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, manajemen risiko perbankan syariah juga memerlukan praktek yang lebih transparan dan akuntabel, yang merupakan prinsip dasar syariah.
Perbankan syariah harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen risiko mereka, dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) dan memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai risiko dan pengelolaannya.
Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investasi pada perbankan syariah, serta membantu perbankan syariah dalam memenuhi prinsip syariah yang mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, penting untuk memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam manajemen risiko perbankan syariah. DPS harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk memantau dan menilai risiko syariah dan prinsip syariah dalam operasi perbankan syariah.
DPS juga harus memiliki kebebasan dan kewenangan yang cukup untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam mengelola risiko syariah dan memastikan kepatuhan prinsip syariah.
Kesimpulan:
Manajemen risiko perbankan syariah memerlukan kesadaran yang lebih besar akan risiko dan prinsip syariah, serta praktek yang lebih transparan dan akuntabel.
Perkuatan peran DPS juga diperlukan untuk memastikan manajemen risiko yang efektif dan efisien. Dalam jangka panjang, peningkatan manajemen risiko perbankan syariah dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investasi pada perbankan syariah, serta mendukung perkembangannya.
Editor : Firman