PALEMBANG, Beritategas.com – Terdakwa Rajiman Mantan Kepala Desa Pulau Borang divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2018- 2019, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/07/2023).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadapan terdakwa Rajiman yang dihadirkan langsung dalam persidangan.
Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rajiman terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana korupsi, secara bersama sama.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rajiman dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.” tegas hakim saat bacakan putusan.
“Selain dipidana penjara terdakwa Rajiman juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, dan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap hakim.
Usai dengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menyatakan sikap pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Rajiman, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Rajiman yang merupakan Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh atau turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Pewarta : Makki
Editor : Firman