JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Sekretaris Daerah, Inspektorat dan Kepala Pertanahan secara virtual dengan tujuan memantau kemajuan penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di sejumlah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi, Rabu (17/2/2021).
Kepala satuan tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua mengatakan bahwa ada pemda yang telah mengambil alih PSU atau lazim disebut dengan fasilitas umum dan sosial dari pengembang perumahan. Di samping itu, ada pula pemda yang baru mengidentifikasinya serta pemda yang belum mencatatnya.
Berdasarkan data KPK, Februari 2021 di Kota Jambi tercatat sebanyak 38 perumahan dan 38 PSU. Di Kabupaten Bungo,76 perumahan dan belum teridentifikasi PSU. Di Kabupaten Merangin,10 perumahan dan 10 PSU, Di Kabupaten Muaro Jambi, 224 perumahan dan belum teridentifikasi PSU.
Masih kata Maruli Tua, di Kabupaten Sarolangun sebanyak 29 perumahan dan 17 PSU, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 201 perumahan dan 9 PSU, Tebo, 6 perumahan dan 14 PSU. Data tersebut masih bersifat temporer dan akan terus secara berkala diperbaharui.
Maruli Tua menegaskan, secara keseluruhan kemajuan dalam penertiban PSU oleh pemda se-Provinsi Jambi masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, di tahun 2021, Maruli mendesak agar semua pemda segera membentuk tim verifikasi yang bertugas mengidentifikasi serta memproses pengambilalihan PSU dari pengembang perumahan.
“Di sini, Pemda harus meminta, bukan menunggu. Berdasarkan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Jadi harus proaktif, pemda harus pastikan sudah memiliki rencana tapak karena seharusnya dokumen ini dimiliki pemerintah kabupaten dan kota,” kata Maruli Tua. Rabu (17/2/2021).
Dalam agenda virtual tersebut, pemda se-Provinsi Jambi menanggapi KPK dan berkomitmen menertibkan PSU di daerahnya.
Sementara, kendala yang ada adalah kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (Site Plan) dikarenakan perubahan fungsi atau diokupasi oleh warga dan rencana tapak telah diubah sehingga tidak ditemukan keberadaannya.
Sambungnya, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, dijelaskan yang dimaksud Prasarana perumahan dan pemukiman adalah jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainasse) dan tempat pembuangan sampah.
Dan sesuai pasal 9 (Permendagri Nomor 9 Tahun 2009), yang dimaksud dengan sarana perumahan dan pemukiman ialah sarana perniagaan atau perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, olahraga, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau dan sarana parkir.
Dan pada pasal 10, yang dimaksudkan dengan utilitas perumahan dan pemukiman adalah jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran dan penerangan jasa umum.
Maruli Tua menegaskan dan meminta semua pemda melaksanakan tiga hal. Pertama, selambat-lambatnya, Jumat (19 Februari 2021), Tim Verifikasi telah terbentuk. Kedua, paling lama 31 Maret 2021, draft Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyerahan PSU Perumahan sudah dikirimkan kepada Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri sehingga April 2021 mendatang draft Perda telah disetujui dan diundangkan.
“Ketiga, sampai dengan akhir tahun 2021 ditargetkan paling sedikit 50 persen dari total PSU yang telah teridentifikasi oleh masing-masing pemda se-Provinsi Jambi telah serah terima dari pengembang perumahan,” tutup Kepala satuan tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua.
Reporter : Harvery
Editor : Firman