MUARO JAMBI – Masyarakat Dusun Tanjung mandiri, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tapal batas.
Kepala Desa Tanjung Lebar, Rustam Effendi meminta pemerintah untuk segera menetapkan masalah tapal batas antara Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari.
“Terdapat perpindahan penduduk di Dusun Tanjung Mandiri yang sangat pesat dan diduga ada oknum yang ingin mengacau situasi dengan mengajak warga Desa Tanjung Lebar untuk pindah ke Desa Bungku (di Batanghari),” tegas Rustam di depan Focus Group Discussion (FGD), yang dihadiri oleh Kapolres Muaro Jambi, Pemkab Muaro Jambi Bidang Batas Wilayah, KPUD dan lainnya. Selasa (20/10/2020) lalu.
Menurutnya, penyegeraan tersebut juga berkaitan langsung dengan pemilihan kepala daerah yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Dikatakannya, selama ini belum pernah ada TPS Kabupaten Batanghari di Dusun Tanjung Mandiri. “Aspirasi masyarakat bahwa tidak boleh ada TPS Kabupaten Batanghari di Dusun Tanjung Mandiri,” kata Rustam.
Terkait hal ini, Kasubbag Pertanahan dan Batas Wilayah Setda Muarojambi, Roby Ricardo menjelaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tapal batas antara Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Batanghari.
Sambungnya, Pada tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu, pihaknya telah mengirimkan surat pengajuan tapal batas Muaro Jambi – Batanghari ke Dinas Pertanahan Provinsi Jambi dimana Dusun Sei Beruang, Tanjung Mandiri dan Pangkalan Ranjau masuk di dalam Kabupaten Muaro Jambi.
“Namun karena situasi Covid-19 saat ini belum ada tindak lanjut,” kata Robby.
Sementara itu, KPU Muarojambi menyebut, KPU Batanghari, Muarojambi dan Provinsi Jambi sudah melakukan pertemuan di rumah warga di Dusun Tanjung Mandiri. Hasilnya, disarankan agar warga bermusyawarah untuk penentuan lokasi TPS.
“Bahwa hak pilih 230 warga Desa Bungku yang ada di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Tanjung lebar harus diselamatkan. Maka masyarakat diharapkan dapat memahami. Tidak ada permasalahan TPS untuk wilayah Kabupaten Muarojambi terkait adanya perpindahan warga yang masif maka segera akan berkoordinasi dengan KPUD Batanghari apakah ada pemalsuan data,” kata Ketua KPU Muarojambi Elfi Prasetia.
Kapolres Muarojambi, AKBP.Ardiyanto menyebut adanya perpindahan penduduk antar kabupaten wajib terdata di kantor Dukcapil Kabupaten. Jika tidak maka dapat diduga terjadi pemalsuan dokumen.
“Hal ini merupakan tindak pidana. Jika ditemukan maka silahkan dilaporkan. Soal pendirian TPS sudah diatur dalam peraturan KPU dengan syarat mendekatkan pemilih dengan TPS,” kata Kapolres.
Ditegaskannya, warga diminta bersama-sama menjaga Kamtibmas menyambut Pilkada serentak mendatang.
“Apabila terjadi gangguan kamtibmas terkait pelaksanaan Pilkada maka yang bertanggung jawab adalah oknum pelaku. Maka diharapkan semua pihak menjaga situasi aman demi suksesnya Pilkada Gubernur Provinsi Jambi tahun 2020 karena hal ini adalah agenda nasional,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman