PALEMBANG, – (Beritategas) – Hj. Inda Ariani, SH, Renol Ababil, SH, Dian Indriyani, SH & Partners kuasa hukum Penggugat dalam hal ini, Sumarlin Calon Kepala Desa Sukarami Jaya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang jalan A. Yani No.67 Palembang untuk mengajukan gugatan. Senin (20/09/2021).
Hj. Inda Ariani, SH didampingi Renol Ababil, SH, Dian Indriyani, SH Kuasa hukum Penggugat mengatakan, kedatangan kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang mengajukan gugatan keputusan Bupati Rawas Nomor : 494/KPTS/DPMD/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengesahan kepala desa dalam kabupaten musi rawas. Lampiran II Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DPMD/2021, tanggal 16 Juni 2021. Khusus no urut 98 atas nama Juwita Jabatan Kepala Desa Sukarami Jaya Kecamatan Sumber Harta.
“Salah satu Penggugat merasa dirugikan dengan 2 (dua) Kotak suara, padahal kesepakatannya dari panitia hanya 1 (satu) kotak suara berwarna putih saja, namun tiba – tiba muncul kotak suara tambahan berwarna kuning, itulah yang membuat penggugat merasa dirugikan,” jelasnya.
Lanjut dikatakan, Di kotak suara putih calon kami yang menang tetapi di kotak suara yang lain (kuning) yang memenangkan.
“Kami berharap PTUN Palembang dapat mengabulkan gugatan kami. Dan kami berharap memenangkan gugatan Pilkades tersebut atas nama Sumarli nomor urut 4,” ujarnya.
Sementara itu, Sumarlin Penggutan mengatakan, Kedatangan kami mengajukan gugatan karena merasa dirugikan dalam pemilihan kepala desa tersebut.
“Terkait proses perhitungan suara oleh panitia pilkades dan team Pokja kabupaten Musi Rawas,” terangnya.
Lanjut dikatakan, harapannya dengan kami mengajukan gugatan ini dapat memenangkan saya atau pemilihan ulang.
Reporter : Jhoni
Editor : Firman